"Kalau SKBB-nya (surat keterangan bebas bersyarat) keluar, pulang akhir tahun ini," kata Nazaruddin saat ditanya Najwa Shihab, yang ikut sidak tim Ditjen Pas ke Lapas Sukamiskin, akhir pekan lalu. Wawancara Najwa dengan Nazaruddin itu ditayangkan di Mata Najwa, Rabu (25/7) malam.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Namun kini Nazaruddin terungkap menempati sel palsu saat disidak tim Ditjen Pas, Sabtu (21/7) lalu. Akankah kasus ini mengganggu pembebasan bersyaratnya?
Tonton juga 'Ganjar ke Nazaruddin: Jangan Fitnah Orang':
(tor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini