Nazaruddin Terima Remisi Lebaran 2 Bulan, Novanto Tak Dapat

Nazaruddin Terima Remisi Lebaran 2 Bulan, Novanto Tak Dapat

Erna Mardiana - detikNews
Jumat, 15 Jun 2018 13:05 WIB
Muhammad Nazaruddin (kiri) bersama Setya Novanto (kedua kiri) melaksanakan salat id di Sukamiskin. (Foto: Dok. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Bandung - Di hari raya Idul Fitri 2018 ini, sejumlah napi korupsi mendapatkan remisi khusus. Salah satu koruptor yang mendapatkan remisi adalah terpidana korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendum Partai Demokrat itu mendapat diskon dua bulan penjara. Remisi itu didapat karena Nazar berkelakuan baik selama jalani hukuman.

"Untuk pidana khusus yang sudah ada SK-nya (remisi PP 99) ada 18 orang. Di antaranya Nazaruddin, yang dapat remisi dua bulan," ujar Kalapas Kelas I Sukamiskin Wahid Husen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahid mengatakan, meski berstatus tahanan korupsi, Nazaruddin masih berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Dia ini pertimbangannya berkelakuan baik dan sesuai dengan PP 99, statusnya justice collaborator dari penegak hukum. Ditambah sudah bayar denda dan uang pengganti," katanya.



Namun tak semua koruptor mendapat remisi. Beberapa nama beken, seperti Setya Novanto, Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tidak mendapatkan remisi.

"Kalau tidak dapat justice collaborator ya sudah (tidak ada remisi). Kita nggak bisa berikan (remisi)," ujar Wahid.

Di Lapas Sukamiskin, per 15 Juni 2018, terdapat 438 narapidana, 383 di antaranya beragama Islam. Tahun ini pihak lapas hanya mengusulkan 97 orang yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, hanya 92 yang dikabulkan mendapat remisi.



Untuk 68 terpidana dalam kasus pidana umum yang diusulkan, semuanya dikabulkan mendapat remisi. Sedangkan terpidana kasus pidana khusus pada PP No 28 Tahun 2006 berjumlah tujuh orang yang diusulkan dan hanya enam yang dikabulkan. Sedangkan untuk pidana khusus pada PP No 99 Tahun 2012, ada 22 orang yang diusulkan, tapi hanya 18 orang yang dikabulkan, salah satunya Muhammad Nazaruddin.


Video Kapolri Pastikan Pelaksanaan Idul Fitri Tahun Ini Aman

[Gambas:Video 20detik]

(err/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads