Mantan Bendum Partai Demokrat itu mendapat diskon dua bulan penjara. Remisi itu didapat karena Nazar berkelakuan baik selama jalani hukuman.
"Untuk pidana khusus yang sudah ada SK-nya (remisi PP 99) ada 18 orang. Di antaranya Nazaruddin, yang dapat remisi dua bulan," ujar Kalapas Kelas I Sukamiskin Wahid Husen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ini pertimbangannya berkelakuan baik dan sesuai dengan PP 99, statusnya justice collaborator dari penegak hukum. Ditambah sudah bayar denda dan uang pengganti," katanya.
Namun tak semua koruptor mendapat remisi. Beberapa nama beken, seperti Setya Novanto, Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, tidak mendapatkan remisi.
"Kalau tidak dapat justice collaborator ya sudah (tidak ada remisi). Kita nggak bisa berikan (remisi)," ujar Wahid.
Di Lapas Sukamiskin, per 15 Juni 2018, terdapat 438 narapidana, 383 di antaranya beragama Islam. Tahun ini pihak lapas hanya mengusulkan 97 orang yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, hanya 92 yang dikabulkan mendapat remisi.
Untuk 68 terpidana dalam kasus pidana umum yang diusulkan, semuanya dikabulkan mendapat remisi. Sedangkan terpidana kasus pidana khusus pada PP No 28 Tahun 2006 berjumlah tujuh orang yang diusulkan dan hanya enam yang dikabulkan. Sedangkan untuk pidana khusus pada PP No 99 Tahun 2012, ada 22 orang yang diusulkan, tapi hanya 18 orang yang dikabulkan, salah satunya Muhammad Nazaruddin.
Video Kapolri Pastikan Pelaksanaan Idul Fitri Tahun Ini Aman
(err/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini