Baleg: RUU HIP Belum Dibahas, Tunggu Kepastian dari Pemerintah

Baleg: RUU HIP Belum Dibahas, Tunggu Kepastian dari Pemerintah

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 09:12 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ilustrasi Gedung MPR/DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR saat ini belum mulai dibahas. DPR menunggu surat persetujuan dari pemerintah untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

"RUU tersebut saat ini sudah menjadi usul inisiatif DPR dan sudah dikirimkan ke pemerintah. Sesuai UU 15/2019 tentang PPP (Penyusunan Peraturan Perundang-undangan), pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk setuju atau menolak pembahasan. Saat ini tidak ada pembahasan apa pun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat dimintai konfirmasi, Senin (15/6/2020).

"Kalau nanti pemerintah setuju membahas, maka akan ditentukan di AKD mana RUU tersebut dibahas," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek mengatakan RUU HIP awalnya diusulkan oleh Fraksi PDIP. Dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas), RUU itu disepakati menjadi usulan Baleg.

"Usulan anggota fraksi PDIP, kemudian dalam penyusunan Prolegnas disepakati menjadi usul Baleg," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad BaidowiWakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Eva Safitri/detikcom)

RUU HIP menuai polemik dan mendapat desakan dari PP Muhammadiyah agar pembahasan RUU itu dihentikan. Politikus PPP itu menegaskan aspirasi semua pihak akan diperhatikan dalam pembahasan RUU HIP.

"Tentu masukan dari semua pihak akan didengarkan saat pembahasannya nanti," ujar Awiek.

Simak video 'PP Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP':

Sebelumnya diberitakan, PP Muhammadiyah meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Muhammadiyah menilai RUU HIP itu saat ini tidak terlalu penting untuk dibahas dan tidak perlu dilanjutkan.

"Muhammadiyah mengatakan RUU HIP ini tidak urgen, dan berdasarkan analisis terhadap materi kami menggunakan batu uji UU 12 Tahun 2011, banyak materi dan bermuatan dan bertentangan dengan UU yang sudah ada dan bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. Dan karena itu maka rancangan UU ini tidak perlu dilanjutkan pembahasannya pada tingkatan yang selanjutnya," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di gedung PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

PDIP pun angkat bicara soal RUU HIP yang kini ramai dibahas. PDIP menyatakan setuju ekasila dihapus dan paham komunisme dilarang di RUU HIP.

"Dengan demikian, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang kristalisasinya dalam ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Muatan mengenai trisila dan ekasila dalam RUU HIP ada di Pasal 7 dalam draf RUU tersebut. Pasal 7 menjelaskan soal ciri pokok Pancasila. Berikut ini bunyinya:

Pasal 7

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam drafnya. Di bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

Sikap Pemerintah: Larangan Komunisme Sudah Final


Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads