Penyidik KPK memeriksa saksi bernama H Sofyan Rosada terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lewat Sofyan, KPK mencari tahu hubungan istri Nurhadi, Tin Zuraida, dengan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Kardi.
"H Sofyan Rosada (wiraswasta) diperiksa sebagai saksi NHD (Nurhadi). Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka NHD) dengan Kardi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Kardi juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Nurhadi ini pada Rabu (10/6). KPK menyebut Kardi merupakan PNS MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Kardi dicecar penyidik KPK soal aset milik Tin Zuraida, yang dikuasainya. Namun, KPK tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan antara Kardi dan Tin tersebut.
Selain itu, KPK memeriksa 2 saksi, yakni pejabat pembuat akta tanah, Herlinawati, dan karyawan swasta Andrew. Kedua saksi ini dicecar soal dugaan adanya pengalihan aset milik Nurhadi ke pihak lain.
"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Vila Gadog kepada pihak lain," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.