Penyidik KPK memanggil dua saksi terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satu saksi disebut sebagai nelayan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Dua saksi yang dipanggil KPK itu atas nama Jap Anastasia dan Agus Hariyanto. Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Agus Hariyanto disebut sebagai nelayan atau bidang perikanan dan Jap Anastasia sebagai swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.
Tiga kendaraan hingga uang tunai yang sempat diamankan saat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kini berstatus disita KPK. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Tonton video 'Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':
(ibh/aud)