Pengurus Gereja Ditangkap Cabuli Anak, Polisi: Pelaku Pernah Jadi Korban

Pengurus Gereja Ditangkap Cabuli Anak, Polisi: Pelaku Pernah Jadi Korban

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 18:27 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengurus Gereja di Depok Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pengurus gereja pelaku pencabulan anak. (Mei Amelia/detikcom)
Depok -

Polisi menangkap SM (42), seorang pengurus gereja di Kota Depok, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengungkap pelaku juga ternyata pernah menjadi korban pencabulan.

"Pengakuannya dulu waktu kecil pernah (jadi korban) dan pernah melihat perbuatan yang tidak pantas dan terbawa sampai dewasa," jelas Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (15/6/2020).

"Dan akhirnya mungkin jadi semacam kebiasaan. Diduga sejak awal tahun 2000-an (memiliki orientasi seks menyimpang), tetapi apakah dia cabul atau suka sama suka tahun 2000-an ini masih kita dalami," sambung Azis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap pada 22 Mei 2020. Bermula dari kecurigaan pengurus gereja akan perilaku tersangka SM.

ADVERTISEMENT

Pihak gereja kemudian melakukan investigasi internal terhadap SM. Hasilnya, SM diketahui melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang juga sering diikutkan dalam kegiatan gereja bersama tersangka.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak gereja ke Polresta Depok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan SM sebagai tersangka.

Saat ini, SM ditahan di Polresta Depok. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads