ASN dan Tenaga Honorer Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Kasus Sabu

ASN dan Tenaga Honorer Pemprov Sulbar Ditangkap Terkait Kasus Sabu

Abdy Febriady - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 16:47 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Foto ilustrasi barang bukti sabu. (Sitti Harlina/detikcom)
Mamuju -

Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu. Polisi mengatakan kedua tersangka yang ditangkap bekerja di salah satu kantor di lingkup Pemprov Sulbar.

Satu pelaku berinisial AF diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan pelaku lainnya berinisial AK berstatus tenaga honorer. Keduanya telah lama menjadi target operasi polisi.

"Pergerakan kedua pelaku telah setahun diintai oleh anggota," kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan keduanya bermula setelah anggota Resnarkoba Polda Sulbar menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu di daerah Rangas, Mamuju. Keduanya ditangkap pada Rabu (10/6) sekitar pukul 17.30 Wita.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul, tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. AF mengaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka, AF dan AK, dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga sabu.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads