Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu. Polisi mengatakan kedua tersangka yang ditangkap bekerja di salah satu kantor di lingkup Pemprov Sulbar.
Satu pelaku berinisial AF diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan pelaku lainnya berinisial AK berstatus tenaga honorer. Keduanya telah lama menjadi target operasi polisi.
"Pergerakan kedua pelaku telah setahun diintai oleh anggota," kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan keduanya bermula setelah anggota Resnarkoba Polda Sulbar menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jenis sabu di daerah Rangas, Mamuju. Keduanya ditangkap pada Rabu (10/6) sekitar pukul 17.30 Wita.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II mengintai lokasi tersebut ternyata betul, tersangka AF berhasil dibekuk bersama barang buktinya. AF mengaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari tersangka AK," ungkapnya.
Kedua tersangka, AF dan AK, dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga sabu.
(jbr/jbr)