Polisi telah menetapkan artis Jerry Lawalata dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Jerry Lawalata kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Iya ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria bernama lengkap James Remon Lawalata ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (14/6). Jerry Lawalata dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Budhi.
Saat ini Jerry Lawalata masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasoknya.
Diketahui, Jerry Lawalata ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/6). Polisi menyita 1,32 gram sisa sabu dan bong dari Jerry.
Polisi melakukan tes urine terhadap Jerry Lawalata. Hasil tes urine menyatakan Jerry positif mengonsumsi methampetamine.
Kepada polisi, Jerry mengaku mengonsumsi sabu sejak 2016. Jerry Lawalata mengaku memakai sabu karena stres.