Artis Jerry Lawalata (43) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti disita polisi dari Jerry Lawalata.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan, selain alat isap sabu (bong), polisi menyita sejumlah sabu sisa pakai dari Jerry Lawalata.
"Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, termasuk juga masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," kata Kombes Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara Jalan Yos Sudarso, Rawa Badak, Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Polisi menyebut barang haram dibeli Jerry di daerah Jakarta Utara. Polisi sudah mengantongi nama bandar tersebut.
"Barang tersebut didapat oleh yang bersangkutan dengan cara membeli atau pun mencari di daerah Jakarta Utara pada salah satu bandar yang disampaikan namanya kepada kami," ucapnya.
Diketahui, Jerry Lawalata ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/6). Polisi menangkap Jerry Lawalata setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan di rumahnya itu.
Polisi melakukan tes urine terhadap Jerry Lawalata. Hasil tes urine menyatakan Jerry positif mengkonsumsi metamfetamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 'Terbongkar! Jaringan Narkoba Kepri-Riau Kubur Sabu 7 Kg di Kebun':