Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Bui, PP Muhammadiyah: Lukai Rasa Keadilan

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Bui, PP Muhammadiyah: Lukai Rasa Keadilan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 11:16 WIB
Korban penyiraman air keras Novel Baswedan bicara alasannya tak ikut rekonstruksi yang digelar polisi. Faktor kesehatan jadi alasan ia tak ikut rekonstruksi itu
Novel Baswedan. (Foto: Pradita Utama)
Yogyakarta -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penyerangan Novel Baswedan tidak pas dan melukai keadilan. Muhammadiyah juga meminta lembaga negara melakukan penyelidikan terhadap JPU.

"Tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan melukai rasa keadilan," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (15/6/2020).

Terlebih, kata Abdul, banyak fakta-fakta di pengadilan yang terkesan sangat ganjil. Terutama soal pengakuan bahwa pelaku mengatakan tidak sengaja menyiram air keras terhadap Novel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa menjadi preseden buruk dan semakin mencoreng pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul meminta lembaga negara terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses hukum perkara penganiayaan terhadap Novel. Tak hanya itu, dia menilai perlunya lembaga tersebut melakukan penyelidikan terhadap JPU.

ADVERTISEMENT

"Lembaga negara yang terkait seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan lain-lain perlu melakukan penyelidikan terhadap jaksa," ucap Abdul.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuhnya.

Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads