Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman membeberkan kejanggalan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut penyerang Novel Baswedan 1 tahun penjara. Menurutnya, alasan JPU tersebut sangat janggal.
Tuntutan tersebut dinilai jauh dari rasa adil, bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, penyerangan itu menyasar seorang penegak hukum yang tengah melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi.
Zaenur melanjutkan, tuntutan tersebut juga sangat janggal karena JPU beranggapan bahwa pelaku tidak sengaja melempar air keras dan mengenai wajah Novel. Padahal, kedua pelaku adalah anggota Polri yang tentunya memiliki kemampuan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya itu tidak logis karena menurut saya itu suatu bentuk penyerangan terencana. Di mana ada survei dari pelaku dalam mengamati kegiatan, rumah dan lingkungan Novel," ucapnya saat berbincang dengan detikcom, Senin (15/6/2020).
"Apalagi pelaku yang merupakan anggota Brimob memiliki kemampuan yang mumpuni, jadi tidak masuk akal jika mengenai wajah (Novel) itu tidak sengaja. Kalau dilakukan oleh anak kecil mungkin masuk akal ya, tapi pelaku ini adalah orang yang punya kemampuan khusus sebagai anggota Brimob," lanjut Zaenur.