Yogyakarta -
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam tuntutan 1 tahun penjara kepada 2 terdakwa penyerangan Novel Baswedan. Pukat UGM menilai tuntutan itu memperlihatkan bobroknya penegakan hukum di Indonesia.
"Tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan ini memperlihatkan bobroknya dunia penegakan hukum di Indonesia," kata Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman kepada detikcom, Senin (15/6/2020).
Tuntutan tersebut dinilai jauh dari rasa adil, bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, penyerangan itu menyasar seorang penegak hukum yang tengah melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun terhadap pelaku penyerangan seorang penegak hukum yang sedang melakukan tugas-tugas penegakan memberantas korupsi besar itu sangat tidak layak," ujarnya.
Tak hanya tuntutan JPU yang sangat tidak pas, dia juga menyebut selama jalannya sidang JPU terkesan menyudutkan Novel. Padahal, sebagai JPU seharusnya menggali keterangan dari Terdakwa untuk mengetahui siapa
aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
"Dalam sidang banyak sekali pertanyaan JPU yang justru menyudutkan korban ya bukan menggali keterangan dari para terdakwa. Lalu tidak ada satu upaya mengungkap siapa aktor intelektual dari peristiwa penyerangan tersebut dan juga apa motif dari penyerangan," ujar Zaenur.
Karena itu, Zaenur berharap agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian khusus dalam penanganan kasus Novel. Selain itu, ke depannya Jokowi harus mengambil langkah dalam memperbaiki institusi Polri dan Kejaksaan.
"Saya berharap kepala negara, Presiden untuk melihat kasus ini dan kemudian mengambil tindakan nyata di dalam upaya memperbaiki institusi penegakan hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini