Sikap anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat (PD) Subur Sembiring membuat geram sejumlah kader partai berlambang mirip logo Mercy itu. Desakan kepada Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk memecat Subur sebagai kader pun bermunculan.
Dimulai dari Sekjen FKPD PD Akbar Yahya Yogerasi. Akbar menilai sikap Subur yang mempertanyakan legalitas AHY sebagai ketum sama saja dengan melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PD.
"Saya selaku Sekjen FKPD PD dan selaku anggota Dewan Pertimbangan PD mengusulkan kepada pimpinan partai, dalam hal ini adalah Ketua Umum, agar segera memberhentikan Subur Sembiring dengan mencabut kartu tanda anggota partai yang dimiliki Subur," kata Akbar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menyebut Subur telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) ART PD. Dia menyebut salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada yang melanggar adalah pemberhentian sebagai kader.
"Adapun bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah salah satunya pemberhentian tetap sebagai anggota/kader dan/atau pengurus partai. Segala bentuk pelanggaran tersebut tentunya diproses berdasarkan Pasal 6 Mekanisme Pemberian Sanksi," terang Akbar,
Desakan pemecatan Subur bukan hanya datang dari Akbar. Pimpinan Anak Cabang (PAC) PD se-DKI Jakarta juga mengusulkan hal serupa.
Desakan tersebut disampaikan langsung di kantor DPP PD, Jakarta Pusat, hari ini. Ketua PAC Pademangan PD Benny Ariefuddin menjadi perwakilan PAC PD se-DKI yang menyampaikan desakan pemecatan Subur.
"Kami dewan pimpinan anak cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada Saudara Subur Sembiring," tegas Benny dalam keterangan tertulisnya.