Polsek Pagedangan saat ini masih mendalami kasus perkosaan seorang remaja putri oleh 7 orang laki-laki. Polisi akan mengecek rekam medis korban untuk mendalami apakah korban mengalami kekerasan oleh para pelaku.
"Kita saat ini menelusuri jejak rekam medis dari rumah sakit ketika korban dirawat ya. Rumah sakit 'kan punya rekam medis ya kapan korban kedatangannya, pas di rumah sakit bagaimana kondisinya, lalu gimana kondisinya pas keluar jadi seperti apa, apa ada perkembangan. Itu lagi kita coba dalami juga," kata Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana saat ditemui detikcom di Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengatakan korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong, tanggal 26 Mei hingga 9 Juni 2020. Korban sendiri diketahui meninggal dunia dua hari berikutnya pada 11 Juni 2020.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat jatuh sakit dan dirawat di RSJ. Hanya saja, polisi belum bisa memastikan apakah sakitnya korban ini berkaitan dengan peristiwa perkosaan yang dialami korban.
"Setelah kejadian korban tuh sakit. Kejadian kan tanggal 18 April, kemudian habis itu sakit kemudian dibawa ke rumah sakit ya, penanganan obat. Dirawat sampai tanggal 9 Juni, masuk tanggal 26 Mei," kata Margana.
Sejauh penyelidikan polisi belum ditemukan adanya kekerasan fisik yang dialami oleh korban.
"Belum ada data kekerasan fisik. Karena visumnya nggak ada, kemudian jenazah sudah dimakamkan. Tapi, dari catatan rekam medis itu di alat kemaluan korban ada semacam memar merah. Itu dari saksi yang melakukan perawatan di rumah sakit ya. Ini masih kita dalami," pungkas Margana.
Polisi telah menangkap 4 dari 7 pelaku. Keempat pelaku yang telah ditangkap yakni FF alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby dan A alias Anjay. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih diburu yakni R, DO dan DI.