Seorang karyawati salah satu bank di Kota Tegal, Jawa Tengah, Febrinita Budi Winarti (39) ditangkap polisi atas laporan penggelapan dana nasabah. Para pelapor mengaku merugi total sekitar Rp 6 miliar.
"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6/2020).
Bambang menyebut tersangka bekerja sebagai tenaga marketing di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Untuk membujuk para korbannya, tersangka menawarkan bunga tinggi hampir 10 persen dari nilai simpanan, bonus dan hadiah dalam jumlah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa nasabah yang berhasil direkrut karena iming-iming bunga bonus hadiah dalam jumlah besar, sehingga menjadi ketertarikan nasabah untuk menempatkan uangnya di bank itu," ujar Bambang.
Bambang mengatakan salah satu korbannya, Virgin Christina Stefani Sanjaya alias Liem Khe Oh, mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar. Dari uang Virgin itu, ternyata tidak semua disetorkan ke bank.
"Yang disetorkan hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban," terang Bambang.
Aksi tersangka baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka.
"Bilyet deposito yang diakui bank hanya Rp 300 juta, sedangkan bilyet deposito sebesar Rp 1,3 miliar milik korban ternyata palsu," imbuh Bambang.
Dari laporan korban, polisi kemudian memburu tersangka. Polisi beberapa kali gagal menangkap tersangka, yang sempat menghilang dari rumahnya. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya. Polisi mencatat ada empat nasabah yang menjadi korban.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis yakni 378, 372, dan 263 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara.