Ini Modus Karyawati Bank di Kota Tegal Gondol Duit Nasabah Rp 6 Miliar

Ini Modus Karyawati Bank di Kota Tegal Gondol Duit Nasabah Rp 6 Miliar

Imam Suripto - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 16:31 WIB
Karyawati bank di Kota Tegal gelapkan uang nasabah hingga miliaran, Selasa (9/6/2020).
Seorang karyawati bank di Kota Tegal diduga menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah, Selasa (9/6/2020). (Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal -

Seorang karyawati bank di Kota Tegal, Jawa Tengah, Febrinita Budi Winarti (39) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana nasabah. Dalam kasus ini korban disebut merugi lebih dari Rp 6 miliar. Bagaimana modus tersangka?

KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD menyebut tersangka bekerja sebagai tenaga marketing di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Untuk membujuk para korbannya, tersangka menawarkan bunga tinggi, hampir 10 persen, dari nilai simpanan, bonus dan hadiah dalam jumlah besar.

"Ada beberapa nasabah yang berhasil direkrut karena iming-iming bunga bonus hadiah dalam jumlah besar, sehingga menjadi ketertarikan nasabah untuk menempatkan uangnya di bank itu," ujar Bambang di kantornya, Selasa (9/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan salah satu korbannya, Virgin Christina Stefani Sanjaya alias Liem Khe Oh, mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar. Dari uang Virgin itu, ternyata tidak semua disetorkan ke bank.

"Yang disetorkan hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'Uang Miliaran Rupiah Raib, Nasabah Segel Kantor Unit Bank Mandiri':

Aksi tersangka baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka.

"Bilyet deposito yang diakui bank hanya Rp 300 juta, sedangkan bilyet deposito sebesar Rp 1,3 miliar milik korban ternyata palsu," imbuh Bambang.

Dari laporan korban, polisi kemudian memburu tersangka. Polisi beberapa kali gagal menangkap tersangka, yang sempat menghilang dari rumahnya. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya. Polisi mencatat ada empat nasabah yang menjadi korban.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni 378, 372, dan 263 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads