Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan awalnya pihaknya memeriksa 10 saksi. Namun ada empat yang ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki peran utama menjemput jenazah COVID-19 hingga mengancam dan melakukan kekerasan pada petugas RS.
"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan jenazah korban daripada COVID-19," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (12/6/2020).
"Enam saksi lainnya kami lihat perannya dan kami menunjuk pada tersangka atau pada penetapan tersangka ini mendasari dari alat bukti yang ada didapat oleh penyidik. Tidak seluruhnya peran itu bisa disatukan dalam suatu proses tindak pidana," imbuh Truno.
Truno menambahkan video penjemputan paksa jenazah COVID-19 ini juga sempat viral. Pihaknya juga telah mendapat laporan dari RS dan melakukan pendalaman.
"Sebagaimana yang disampaikan kapolri baik dari protokol kesehatan ataupun penanganan dan penjemputan ini kita akan melakukan tindakan tegas artinya Kapolda Jawa Timur sudah menyampaikan kita akan melakukan penegakan hukum dan ini adalah langkah yang akhir yang secara humanis dan juga secara solutif," papar Truno.
Keempat tersangka ini terancam pasal berlapis UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Wilayah.
"Pasalnya jelas yaitu adanya undang-undang wabah penyakit, undang-undang karantina wilayah dan undang-undang KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Truno. (hil/fat)