Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembantaran itu dilakukan karena keempat tersangka berstatus orang dalam risiko (ODR). Saat ini, selain menjalani penahanan juga diperiksa kesehatannya.
"Statusnya memang sudah tersangka dan ditahan. Tapi dari penyidik dilakukan pembantaran untuk menjalani protokol kesehatan masa isolasi," jelasnya.
"Karena tersangka ini masuk kategori ODR demi memberikan perlindungan kesehatan maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi," imbuhnya.
Keempat tersangka itu, lanjut Trunoyudo, yakni berinisial MK, MA, MI, MB. Adapun status mereka dalam keluarga merupakan anak dari almarhumah.
"Keempat tersangka itu anak almarhumah yakni MK, MA, MI, MB," tandas Trunoyudo.
Satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) ini membuat Lurah Pegirian Menik Hartawanta turun tangan. Bahkan pihak kelurahan mendapat informasi bahwa pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat.
Tonton video 'Massa Geruduk RS di Makassar Mau Ambil Jenazah COVID-19':
(fat/fat)