4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID di RS Paru Dibantarkan Karena ODR

4 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID di RS Paru Dibantarkan Karena ODR

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 13:34 WIB
4 Anggota Keluarga Penjemput Paksa Jenazah Positif di RS Paru Jadi Tersangka
Empat tersangka penjemput paksa jenazah COVID diamankan (Foto: Istimewa)
Surabaya - Polisi menyebut empat tersangka anggota keluarga penjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru ditahan. Meski begitu, para tersangka asal Pegirian, Surabaya, ini dibantarkan atau penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembantaran itu dilakukan karena keempat tersangka berstatus orang dalam risiko (ODR). Saat ini, selain menjalani penahanan juga diperiksa kesehatannya.

"Statusnya memang sudah tersangka dan ditahan. Tapi dari penyidik dilakukan pembantaran untuk menjalani protokol kesehatan masa isolasi," jelasnya.

"Karena tersangka ini masuk kategori ODR demi memberikan perlindungan kesehatan maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi," imbuhnya.

Keempat tersangka itu, lanjut Trunoyudo, yakni berinisial MK, MA, MI, MB. Adapun status mereka dalam keluarga merupakan anak dari almarhumah.

"Keempat tersangka itu anak almarhumah yakni MK, MA, MI, MB," tandas Trunoyudo.

Satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif COVID-19 tanpa protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19. Mereka berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2020) ini membuat Lurah Pegirian Menik Hartawanta turun tangan. Bahkan pihak kelurahan mendapat informasi bahwa pihak keluarga berkeras memakamkan jenazah di TPU setempat.

Tonton video 'Massa Geruduk RS di Makassar Mau Ambil Jenazah COVID-19':

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.