Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menerbitkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020. Yakni tentang pedoman new normal yang akan diterapkan dalam masa transisi.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, dalam Perwali tersebut ada 12 poin yang mengatur tentang tatanan normal baru, di saat pandemi Corona.
"Ada 12 poin yang diatur di dalamnya. Tapi Ibu Wali Kota menyampaikan penekannya pada tempat-tempat itu sudah melakukan protokol kesehatan," kata Irvan kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).
Irvan menjelaskan, Perwali tatanan normal baru tersebut mengatur seluruh sektor. Mulai dari kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan dan pesantren. Yang kedua kegiatan bekerja dan tempat kerja. Ketiga kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat yakni fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran, kafe, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Keenam, kegiatan di toko swalayan dan pusat perbelanjaan, yang juga diatur dalam Perwali. Ketujuh, kegiatan di pasar rakyat. Kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen dan rumah susun. Kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan malam. Ke-11, kegiatan sosial dan budaya. Serta ke-12, kegiatan pergerakan orang dan menggunakan moda transportasi.
"Untuk aturan ini lebih spesifik dan lebih tegas (dibanding saat PSBB) dan mengikat siapa pun di tempat-tempat itu," ungkap Irvan.
Irvan menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi bagi seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan dalam Perwali new normal yang telah diterbitkan tersebut. Seperti pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha.
"Semuanya telah diatur dalam Perwali itu, sampai pencabutan izin usaha sampai penutupan, penghentian kegiatan dan sebagainya," tambah Irvan.
Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang melanggar Perwali new normal, sanksi telah disiapkan. "Ada teguran lisan dan tidak menutup kemungkinan juga ada akan penyitaan KTP. Jadi melibatkan masyarakat itu diperbesar ya," lanjut Irvan.
Irvan mencontohkan, dalam usaha toko, protokol kesehatan juga harus lebih diperketat. Pihaknya meminta kepada pengelola tidak segan untuk menegur pembeli yang tidak mentaati protokol kesehatan. Mulai tidak menggunakan masker, cuci tangan hingga jaga jarak atau physical distancing.
Sedangkan untuk pengawasan kepada masyarakat, pihaknya telah membuat kampung-kampung tangguh wani jogo suroboyo. Di sana telah disiapkan satgas-satgas untuk mengingatkan dan menegur warga, untuk mentaati protokol kesehatan.
"Dan pengendaliannya di sana, ada satgas-satgas yang sering mengingatkan, mulai dari tidak menggunakan masker. Jadi ini semuanya diharapkan semuanya bertanggung jawab. Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja," tegas Irvan.
Dalam kegiatan transportasi, protokol kesehatan juga telah diatur. Kendaraan pribadi juga diatur, yakni hanya boleh diisi 50 persen jumlah penumpang.
"Sama juga diatur. Jadi di kendaraan itu diisi sepuluh ya tolong diisi lima. Dan jaraknya dijaga dan wajib menggunakan masker," tambah Irvan.
Lalu protokol kesehatan di Pasar juga telah diatur dalam Perwali. Irvan mengatakan, pengelola pasar harus bertanggung jawab penuh dalam menegakkan aturan Perwali.
"Sama di Perwali itu diatur. Jadi pengelola pasar wajib bertanggung jawab memastikan penjual dan pembeli(mentaati protokol kesehatan)," pungkas Irvan.