Dua pemuda di Kendari, yakni Amran (35) dan Kadrin (26), diamankan polisi karena diduga telah mengedarkan obat terlarang. Keduanya mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam sejumlah 1.411 butir.
"Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda pada Rabu, 10 Juni 2020, pukul 18.30 Wita. TKP pertama di Jalan Gunung Latimojong Pattimura dan TKP kedua di Lorong Pahala," kata Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi, Kamis (11/6/2020).
"Barang bukti yang diamankan dari Amran adalah obat Tramadol sebanyak 651 butir, dan tersangka Kadrin berupa Tramadol 642 butir dan Alprazolam sebanyak 118 butir," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan penyelidikan itu berawal dari laporan adanya peredaran gelap obat terlarang. Dari situ, polisi kemudian menyelidikinya. Obat terlarang didapatkan pelaku dari Kota Makassar.
"Dari hasil lidik, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Amran. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Dari hasil pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Kadrin. Dari keterangan Kadrin, ia mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari Kota Makassar, Sulsel," bebernya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 197 Subs Pasal 198 dan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(eva/eva)