Walkot Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Gubsu Edy: Lebih Baik Dihukum di Dunia

Walkot Eldin Divonis 6 Tahun Bui, Gubsu Edy: Lebih Baik Dihukum di Dunia

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 16:07 WIB
Gubsu Edy Rahmayadi (Ahmad Arfah-detikcom)
Gubsu Edy Rahmayadi (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Majelis hakim PN Medan menyatakan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin bersalah menerima suap dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan putusan tersebut merupakan ranah hukum.

"Itu urusan hukum ya, saya nggak campuri itu. Ya semoga saudara kita kuat," ucap Edy di Rumah Sakit Khusus Bedah Accuplast, Medan, Kamis (11/6/2020).

Edy mengatakan lebih baik dihukum di dunia dibanding di akhirat. Edy juga memberi pesan antikorupsi kepada kepala daerah lainnya di Sumut.

"Apa pun keputusan itu, lebih baik dihukum di dunia daripada nanti di akhirat," tutur Edy.

Dia mengingatkan kepala daerah lainnya di Sumut agar tidak melakukan korupsi. Edy berharap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tak terjadi lagi.

"Itu sebagai gambaran bupati-bupati sudah saya sampaikan, janganlah terulang-terulang dan begitu, terulang kita terus. Tugas kita adalah menyejahterakan rakyat," ucap Edy.

Selain hukuman penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan. Hak politik Eldin dicabut selama 4 tahun.

Eldin dinyatakan bersalah menerima duit suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. Duit itu diterimanya lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Duit tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Eldin. Salah satunya terkait perjalanan dinasnya ke Jepang. Pihak Eldin dan KPK masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis ini.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019. Ada tiga tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Eldin, Samsul Fitri, dan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul Fitri telah dijatuhi vonis. Dia dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, penyuap Eldin, yang merupakan eks Kadis PU Medan Isa Ansyari, sudah divonis bersalah. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads