Pengacara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoi tersebut, pengacara menyebut Eldin tidak menikmati suap yang didakwakan terhadapnya.
Salah satu pengacara Eldin, Junaidi Matondang, awalnya bicara soal permintaan dan penerimaan uang oleh mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, dan Andika Suhartono senilai Rp 2,1 miliar. Uang itu disebut diterima dari sejumlah kepala dinas pada 2018-2019 dengan alasan atas perintah Eldin.
"Akan tetapi dari aspek hukum pidana formil, dari 27 orang saksi yang telah didengar kesaksiannya di persidangan, hanya Samsul Fitri seorang yang mengatakan ianya meminta-minta uang kepada para kepala dinas itu karena diperintah atau diarahkan oleh terdakwa. Sedangkan saksi lainnya yang berjumlah 26 orang tidak mendengar sendiri perintah atau arahan terdakwa kepada Samsul Fitri," ucap Junaidi dalam persidangan di PN Medan, Kamis (28/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini digelar secara daring. Eldin terlihat menyaksikan sidang lewat video conference dari Rutan tempat dirinya ditahan.
Kembali ke Junaidi. Atas alasan itu, dia menilai keterangan dari Samsul Fitri saja tidak cukup untuk menjerat Eldin. Dia juga menilai kesaksian dari 26 saksi lain soal perintah Eldin bersifat testimonium de auditu sehingga tidak mempunyai kualitas sebagai bukti.
Dia juga mengatakan Eldin tidak menikmati uang yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut. Menurut pengacara, jaksa belum menunjukkan detail berapa uang yang dinikmati oleh Eldin.
"Jaksa penuntut umum pun telah gagal membuktikan dakwaannya karena mereka sendiri tidak mampu menyebutkan secara rinci berapa yang sah terbukti uang yang dinikmati terdakwa dari total uang Rp 2,1 miliar," ucap Junaidi.
"Tuntutan yang kabur tersebut tidak layak untuk dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambungnya.
Pengacara juga menyoroti tuntutan pencabutan hak politik Eldin. Menurutnya, tuntutan itu sewenang-wenang.
Sebelumnya, Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.
"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Eldin di PN Medan, Kamis (14/5).
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menyebut Eldin terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.
Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diduga diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan terhadap Eldin. Jaksa menuntut agar hak politik Eldin dicabut selama 5 tahun.
(haf/haf)