"Check point tetap dipertahankan ada di 17 titik walaupun perlakuannya nanti ada perbedaan pada saat PSBB. Karena itu untuk menjamin salah satunya treat of transmission harus ada jaminan. Ketika kita sudah selesai mengamankan kota dan kita juga harus mengamankan dari luar," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).
Tentunya, kata Irvan, terdapat perbedaan pada check point saat PSBB dan new normal. Saat new normal, nopol selain L dan W dilarang masuk Surabaya.
![]() |
"Perbedaannya ada beberapa hal. Mungkin tidak seperti PSBB yang sifatnya agak keras, kita lihat dulu. Secara persuasif diutamakan kendaraan yang betul-betul di luar pelat L dan pelat W," ujarnya.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar tidak jauh berbeda dengan PSBB Surabaya, yakni mulai teguran lisan, penyitaan KTP, hingga putar balik.
"Hampir sama (sanksinya) karena kita juga harus menjamin transmisi. Check point ini untuk menjaga Kota Surabaya karena, kalau Surabaya bisa kita jaga, kita juga harus menjamin yang dari luar tidak menjadi salah satu faktor yang menambah penyebaran dan sebagainya," jelasnya.
"Check point ini masuk perwali baru, jadi Ibu Wali Kota meminta pengaturan protokol di perwali semuanya diatur dan diketati. Termasuk ada check point, perbatasan, pesantren juga mengatur ojol dan mengatur kampung wani jogo Suroboyo," tambahnya. (fat/fat)