Para pedagang di Pasar Mardika Kota Ambon melakukan aktivitas berjualan dengan sistem ganjil-genap. Pada hari ini, hanya pedagang dengan kartu identitas genap yang diperbolehkan berdagang.
Pantauan detikcom, terlihat para pedagang memakai id card berlogo Pemerintah Kota Ambon dan tertulis genap. Salah satu pedagang sayur mayur, Risa, mengatakan kartu tersebut dibagikan Satpol PP Kota Ambon sejak Senin (8/6).
"Yang bagi itu Pamong Praja, yang bagi kemarin, peraturan karena di pasar pakai ganjil genap. Hari Senin ganjil, hari ini genap, esok ganjil, esok tidak jual. Jadi satu minggu 3 (kali) jualan," kata Risa di lokasi, Selasa (9/6/2020).
![]() |
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan penerapan sistem ganjil genap di Pasar Mardika Ambon dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan. Nantinya protokol kesehatan juga akan diterapkan di pasar lainnya.
"Untuk penanganan pedagang yang di Pasar Mardika setidaknya ada 2 langkah yang kita lakukan. Pertama kita relokasi pedagang sehingga semua tidak terpusat di Pasar Mardika. Kita ketahui Pasar Mardika sampai saat ini kan masih penuh dan sesak dan masyarakat susah menerapkan protokol kesehatan," kata Joy di kantornya.
Joy menjelaskan Pasar Mardika sudah ditetapkan sebagai pasar yang menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah pedagang direlokasi di berbagai tempat yang terdekat.
Selain untuk mengurangi kepadatan masyarakat, relokasi pedagang di sejumlah tempat dilakukan juga karena ada pembangunan di Pasar Mardika. Selain pedagang, kios di Pasar Mardika juga diterapkan sistem ganjil genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kios juga kita berlakukan juga sistem ganjil genap. Untuk PKL genap itu berlakukan yang pedagang yang memegang ID merah jualan itu hari Senin, Rabu, Jumat serta Minggu. Sementara pedagang memagang kartu kuning itu jual hari Selasa, Kamis, Sabtu. Hari Minggu itu semua bisa berjualan," kata Joy.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha, dan Moda Transportasi dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
Dalam Pasal 24 berbunyi, "Pedagang barang kebutuhan pokok di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, angka 1 berjualan secara bergiliran ganjil-genap dengan mengunakan Kartu Identitas Pedagang".