Resmi Berlaku, Masuk Ambon Harus Pegang 2 Surat-Ganjil Genap Angkutan Umum

Resmi Berlaku, Masuk Ambon Harus Pegang 2 Surat-Ganjil Genap Angkutan Umum

Muslimin Abbas - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 15:06 WIB
Warga yang hendak masuk ke Kota Ambon harus menyiapkan 2 surat.
Warga yang hendak masuk ke Kota Ambon harus menyiapkan 2 surat. (Muslimin/detikcom)
Ambon -

Pemerintah Kota Ambon menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran virus Corona. Warga yang hendak masuk ke Ambon harus lengkapi administrasi mulai dari KTP, surat kesehatan dan tujuan serta surat keterangan beraktivitas.

Pantauan di salah satu posko di kawasan desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku, Senin (8/6/2020), para petugas, dari anggota TNI/Polri sampai Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan kendaraan roda dua ataupun empat untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu meliputi suhu tubuh, hingga surat-surat. Hal ini berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang pembatasan beraktivitas, baik transportasi maupun usaha.

"Jadi di sini masyarakat yang melawati jalur sini untuk masuk ke pusat kota akan melalui proses pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh tim seperti aspek kesehatannya, kelengkapan administrasi diri sementara masyarakat harus siapkan bisa beraktivitas di kota ambon," kata Ketua Posko Ronald H Lekransy.

Ronald menjelaskan, warga yang tidak mempunyai surat akan diimbau untuk membawa kelengkapan tersebut ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada KTP kemudian keterangan kesehatan, kemudian keterangan aktivitas di Kota Ambon apa yang itu tim melakukan pengecekan hal itu. Jadi tahap awal ini kita mencoba imbau masyarakat dengan harapan masyarakat bisa menyiapkan hal dimaksud," ujarnya.

Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini hingga 21 Juni 2020. Warga diharapkan kooperatif dengan aturan ini.

ADVERTISEMENT

"Empat belas hari ke depan akan terus dievaluasi, masyarakat kooperatif terhadap proses yang dilakukan hal itu luar biasa," ucapnya.

Sementara itu, penerapan pelat ganjil-genap bagi angkutan umum telah berlaku hari ini. Untuk hari ini mulai dengan pelat ganjil dan besok genap khusus angkutan umum, bukan pribadi.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads