Para sopir rute Passo-Ambon ini memprotes pasal 32 poin a dalam Perwali yang isinya memberlakukan ganjil genap untuk angkutan umum. Pantauan di lokasi, Jumat (5/6/2020), sejumlah sopir menghentikan rekannya yang masih mengangkut penumpang.
Penumpang diminta turun untuk kemudian para sopir ikut bergabung untuk bergerak ke DPRD Ambon. Setibanya di DPRD Ambon, para sopir langsung diterima komisi 3 DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, para sopir menyampaikan keresahan terkait akan diterapkannya ganjil genap. Koordinator angkutan umum trayek Passo-Ambon, Izaack Pelamonia mengatakan, protes dilakukan karena sebelum diterapkan ganjil genap, jumlah penumpang sudah dibatasi menjadi 6 orang dalam angkutan umum.
"Sebagai pengemudi angkot kita datang untuk meminta pemerintah membatali keputusan Perwali nomor 16 tahun 2020 pasal 32 mengenai angkot ganjil genap. Kami pengemudi angkot jujur saja merasakan resah sudah ada keputusan mengenai muat 6 orang, satu depan, kiri 2, kanan 3, sudah cukup meresahkan pengemudi, apalagi sistem ganjil genap," kata Izaak di halaman parkir kantor DPRD Kota Ambon usai mengikuti pertemuan dengan Komisi 3 DPRD Kota Ambon.
Kedatangan ratusan sopir angkot ke DPRD Kota Ambon agar Perwali nomor 16 tahun 2020 itu bisa dibatalkan.
"Saya sabagai kordinator jalur Passo bersama teman-teman semua, ini baru angkot Pass belum angkot jurusan lain lagi, ini ketemu komisi 3 untuk minta perhubungan dengan dinas terkait pengeluaran Perwali ini untuk membatali pasal 32," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DRPD Kota Ambon, Rustam Latupono mengkatan protes sopir angkot jurusan Passo- Ambon akan menjadi referensi buat DPRD Kota Ambon agar Perwali direvisi.
"Soal pembatasan angkot ganjil genap ini kan problem hari ini sopir angkot Passo yang protes terkait dengan memberlakukan ganjil genap saya yakin esok-esok juga angkot yang lain, jadi dengan adanya ketidakpuasan dari supir angkot Passo itu menjadi referensi kita di DPRD untuk meminta kalau bisa direvisi soal aturan ini jangan sampai aturan diberlakukan menjadi problem ditingkat masyarakat itu yang kita hindari," kata Wakil Ketua DRPD Kota Ambon, Rustam Latupono di Kantor DPRD Kota Ambon.
"Kan sudah ada aturan jumlah penumpang di angkot itu saja diberlakukan agar geliat ekonomi juga tetap jalan agar masyarakat yang terdampak juga tidak terlalu susah dalam covid-19 ini," ujarnya.
(idn/idn)