Mengacu pada hasil leveling kabupaten / kota oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang bersama dengan 14 kabupaten/kota lain di Jawa Barat dinyatakan masuk ke dalam zona biru. Hal ini menandakan Kabupaten Sumedang sudah dapat menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Adapun pelaksanaan AKB di Kabupaten Sumedang telah dimulai pada hari Selasa (2/6). Meskipun telah menjalani AKB selama satu minggu, jumlah pasien positif di Kabupaten Sumedang masih sebanyak 7 orang. Berdasarkan hasil tes swab terhadap 12 orang, terdapat pasien positif sebanyak 7 orang dan 5 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh. Sementara, untuk reaktif rapid hanya ada 1 orang yang dinyatakan positif ODP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, dinyatakan reaktif rapid untuk hari ini sebanyak 1 orang. Rapid test positif ODP sebanyak 1 orang dari Kecamatan Darmaraja" ujar Humas Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sebelumnya dari jumlah total reaktif rapid test sebanyak 70 orang, 66 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Untuk jumlah PDP hingga hari ini, Pemkab Sumedang menyatakan tidak ada warga yang dinyatakan PDP. Sebelumnya, dari jumlah 53 orang PDP, 52 orang dinyatakan selesai perawatan dan 1 orang meninggal. Sementara, untuk jumlah OPD, hanya tersisa sebanyak 12 orang yang mana sebelumnya dari 975 orang ODP, 963 orang dinyatakan dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan.
Guna menghindari hal ini, Pemkab Sumedang masih memberlakukan pembatasan sosial secara proporsional di masing-masing kabupaten.
"Selama vaksin dan obat COVID-19 belum ditemukan dan pengetesan belum maksimal, maka pembatasan sosial secara proporsional masih berjalan sesuai dengan sistem tingkat kewaspadaan / leveling masing-masing kabupaten atau kota yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Terkait mulai dibukanya fasilitas umum seperti mall, pasar, dan rumah ibadah, Pemkab Sumedang juga mengimbau agar penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan. rumah ibadah juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Rumah ibadah wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala, pembatasan jarak, pengaturan jumlah Jemaah / pengguna rumah ibadah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah serta memasang imbauan penerapan kesehatan," imbuhnya.
Demi mengurangi angka penyebaran COVID-19, imbauan untuk beribadah di rumah saja bagi anak-anak dan lansia juga terus digiatkan. Warga Kabupaten Sumedang juga terus diimbau untuk mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, dan menjaga jarak saat berada di ruang publik.
"Demi keselamatan dan terhindar dari risiko penularan, anak-anak, warga lansia dan penduduk yang memiliki penyakit bawaan agar beribadah di rumah saja," pungkasnya.
(prf/ega)