Ki Gendeng Pamungkas Meninggal, Bagaimana Nasib Gugatan Capres Independen?

Ki Gendeng Pamungkas Meninggal, Bagaimana Nasib Gugatan Capres Independen?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Jun 2020 18:59 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia karena sakit komplikasi pada Sabtu (6/6/2020) kemarin. Di sisi lain, Ki Gendeng lagi punya obsesi mencalonkan diri menjadi Presiden RI lewat jalur independen. Ki Gendeng pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana kelanjutan gugatannya di MK?

"Sidang pendahuluan tetap jalan," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/6).

Ki Gendeng menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 22, Pasal 225 ayat 1, Pasal 226 ayat 1, Pasal 230 ayat 2, Pasal 231 ayat 1, Pasal 231 ayat 2, Pasal 231 ayat 3, Pasal 234, Pasal 236 ayat 1, Pasal 237 ayat 3, Pasal 238 ayat 1, Pasal 238 ayat 2, Pasal 269 ayat 1, Pasal 269 ayat 3, dan Pasal 427 ayat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didengar dulu dari fakta yang ada soal meninggalnya prinsipal dari kuasanya. Baru MK bisa tentukan langkah selanjutnya," ujar Fajar.

Dalam permohonannya, Ki Gendeng merasakan perlu juga diberi hak mencalonkan diri sebagai capres. Apalagi capres yang diusulkan parpol/gabungan parpol akan tersandera partai pengusung sehingga akan menyulitkannya dalam mengamalkan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

ADVERTISEMENT

"Niat maju menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden setelah dibukanya ruang tersebut, setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," ucap Ki Gendeng.

Pihak Rumah Sakit Jelaskan Kondisi Terakhir Ki Gendeng Pamungkas:

Pada 2020, diasumsikan Ke Gendeng ibarat seorang jabang bayi yang masih dalam kandungan ibunya dan akan lahir sudah masuk fase kontraksi si ibu yang mengandungnya. Maka, Ki Gendeng menilai sudah saatnya calon independen bisa jadi capres/cawapres. Pencalonan independen juga dinilai bisa jadi calon alternatif sehingga tidak terjadi kasus Pilpres 2019 yang mengerucut pada pertentangan dua kubu.

"Pemohon merasakan perpecahan cebong dan kampret yang mana menjadi terbelah dua masyarakat, sehingga hal ini telah merusak sosial sehingga tidak baik untuk keutuhan NKRI," cetus Ki Gendeng.

Soal wacana capres independen, bukan hal baru dalam jagat hukum tata negara Indonesia. Pada 2008, Fadjroel Rahman juga bermimpi bisa maju menjadi Capres Independen. Fadjroel menggugat UU Pemilu ke MK. Saat itu, Fadjroel menyerahkan kuasa kepada Taufik Basari (kini anggota DPR dari NasDem).

"Jangan hanya melalui jalur partai saja. Bagaimana dengan mereka yang mempunyai kemampuan sebagai presiden, namun tidak masuk dalam lingkup partai dan terkendala dengan minimnya biaya?" ungkap Fadjroel kala itu.

Namun gugatan Fadjroel kandas. Mimpi jadi presiden lewat jalur independen dikubur MK. Meski demikian, Fadjroel kini tetap bisa ngantor di Istana Merdeka sebagai jubir Presiden Jokowi.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads