Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengusut kasus sekelompok warga yang membawa kabur jenazah terkait virus Corona (COVID-19) dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Polisi akan memproses pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Yang pengambilan mayat akan kita proses ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo di Jalan Topaz Raya, Makassar, Senin (8/6/2020).
Ibrahim menegaskan aksi warga membawa kabur jenazah terkait COVID-19 dari RS di Makassar sebagai tindakan pidana. Polisi akan memproses para pelaku yang terlibat, sama seperti pelaku yang mencuri kotak penyimpanan sampel (cool box) pasien virus Corona dari RSUD Labuang Baji saat warga membawa kabur jenazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengambilan mayat itu pidana dan akan kita proses, yang cool box dia ambil dan kembalikan lagi sama tempatnya," tuturnya.
Terkait kasus pengambil cool box di RS Labuang Baji beberapa waktu lalu, dia mengatakan pemeriksaan telah dilakukan dan telah memeriksa beberapa orang, meski belum ada yang ditetapkan tersangka hingga saat ini.
Hingga saat ini, sudah ada 7 kejadian pengambilan paksa jenazah di rumah sakit yang berada di di Makassar. Ke depannya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas atas kejadian serupa.
"kita tidak biarkan lagi dan akan kita tindak tegas dan kita proteksi. Kita berharap masyarakat memahami bahwa penyebaran COVID masih belum bisa dihindarkan," ucapnya.
"Adapun protokol aturan yang dilaksanakan petugas-petugas, tujuannya un kepentingan masyarakat yang lebih luas," imbuh dia.
(tfq/nvl)