DPC PDIP Solo menolak pengunduran diri bakal calon Wali Kota Solo Achmad Purnomo dari Pilkada Solo. Purnomo yang berencana mundur karena pandemi virus Corona pun tetap mengantongi rekomendasi Pilkada Solo. Lantas bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka?
Wacana pengunduran diri Purnomo ini disampaikan pada 24 April lalu, namun Purnomo baru resmi menyerahkan surat ke Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo pada 28 Mei 2020 lalu. Pengunduran Purnomo pun baru dibahas dalam rapat internal pada Sabtu (6/6) kemarin.
"Berdasarkan rapat konsolidasi dan koordinasi mulai ranting, PAC dan cabang (DPC) pada Sabtu, 6 Juni 2020, untuk keberlanjutan program partai dan program kota yang dipimpin kader-kader PDIP, Menutuskan menolak permohonan pengunduran diri Bapak Achmad Purnomo," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Solo, Putut Gunawan saat jumpa pers di kantor DPC PDIP Solo, Minggu (7/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keputusan ini, Putut menegaskan pihaknya bakal tetap mengusung pasangan Purnomo-Teguh. Selain itu, menurut Putut, Purnomo wajib mematuhi hasil rapat tersebut. Sebab, hasil rapat konsolidasi ini merupakan suara dari tingkat bawah hingga DPC Solo.
"Ini keputusan partai, sehingga kader harus mematuhi," cetus Putut.
Terpisah, meski belum menerima surat keputusan DPC PDIP Solo secara resmi, Purnomo mengaku menghormati keputusan partai. Dia menerima keputusan itu dengan semangat.
"Karena kader partai, saya tidak bisa menolak. Saya harus terima dengan semangat karena saya kader dan petugas partai," kata Purnomo ditemui di kediamannya, Jalan Bhayangkara, Panularan, Laweyan, Solo, sore ini.
Tonton video 'Pasien Corona Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020':