Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi izin tempat-tempat wisata untuk membuka operasinya secara bertahap. Pemprov DKI menetapkan protokol pencegahan COVID-19 yang harus diterapkan di tempat-tempat usaha pariwisata.
Protokol itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumennya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI, Cucu Ahmad Kurnia, pada 5 Juni 2020, diperoleh detikcom dari Pemprov DKI pada Minggu (7/6/2020).
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Kadisparekraf DKI ini.
Semua bentuk usaha pariwisata pada masa PSBB transisi ini hanya diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% kapasitas normal.
Dalam lampiran Keputusan Kadisparekraf ini, diatur berbagai macam protokol sesuai bentuk usaha pariwisata. Ada pula protokol untuk pelaku usaha, karyawan, dan pengunjung.
![]() |
Simak video 'Ancol Bersiap Buka, Pengunjung Harus Reservasi Online':