Mal hingga Kebun Binatang Segera Buka, DKI Tetapkan Protokol Cegah Corona

Mal hingga Kebun Binatang Segera Buka, DKI Tetapkan Protokol Cegah Corona

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Jun 2020 19:15 WIB
Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta bersiap hadapi new normal. Penerapan protokol kesehatan dilakukan guna cegah penyebaran COVID-19 di ruang publik.
Foto ilustrasi: Potret pusat perbelanjaan menuju new normal. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi izin tempat-tempat wisata untuk membuka operasinya secara bertahap. Pemprov DKI menetapkan protokol pencegahan COVID-19 yang harus diterapkan di tempat-tempat usaha pariwisata.

Protokol itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumennya ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI, Cucu Ahmad Kurnia, pada 5 Juni 2020, diperoleh detikcom dari Pemprov DKI pada Minggu (7/6/2020).

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Kadisparekraf DKI ini.

ADVERTISEMENT

Semua bentuk usaha pariwisata pada masa PSBB transisi ini hanya diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% kapasitas normal.

Dalam lampiran Keputusan Kadisparekraf ini, diatur berbagai macam protokol sesuai bentuk usaha pariwisata. Ada pula protokol untuk pelaku usaha, karyawan, dan pengunjung.

Puluhan destinasi wisata Ibu Kota untuk sementara ditutup untuk menghalau merebaknya virus corona.Ilustrasi

Simak video 'Ancol Bersiap Buka, Pengunjung Harus Reservasi Online':

Pelaku usaha pariwisata diminta memaksimalkan pekerja di bawah usia 45 tahun, mewajibkan penggunaan masker, melakukan disinfeksi empat jam sekali, mengatur waktu jam kerja agar tak terlalu panjang, hingga memberi asupan vitamin C.

Karyawan diwajibkan pakai masker, memakai pakaian khusus kerja, dan tidak bersalaman dengan pelanggan. Pengunjung diwajibkan mengenakan masker hingga dlarang membawa balita.

Keputusan Kadisparekraf ini juga mengatur protokol pencegahan Corona masing-masing untuk restoran, hotel, tempat golf, museum-galeri seni, bentuk-bentuk pariwisata di Kepulauan Seribu, salon/barbershop, pusat perbelanjaan, hingga kebun binatang.

Simak selengkapnya di lampiran berita ini di bawah ini:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads