Ketentuan mengenai tempat rekreasi dan kebun binatang turut diatur dalam ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Anak-anak dan ibu hamil dilarang mengunjungi objek wisata tersebut.
Dalam protokol per sektor yang dimuat Pemprov DKI Jakarta, taman rekreasi dan kebun binatang masuk ke dalam salah satunya. Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan dilarang dikunjungi anak-anak dan ibu hamil. Berikut isi protokolnya seperti dilihat detikcom, (5/6/2020):
Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 'Main ke Ragunan, Pengunjung Wajib Daftar Online':
ADVERTISEMENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini