Tanjung Balai -
Polisi mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Delapan orang diamankan dalam kasus tersebut.
"Tekab Reskrim mengungkap sindikat pemalsuan surat atau dokumen yakni STNK," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang ditangkap yakni MS, RW, LU, A, MI, BS, HFL dan AS.
Putu menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan polisi nomor : LP/127/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 04 Juni 2020.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di Jalan SM Raja, Kecamatan Tanjung Balai Selayan dan menangkap seorang pria berinisial MS melakukan jual beli satu unit sepeda motor dengan surat diduga palsu yang dicetak melalui alat scan.
"Bahwa benar terlapor melakukan jual-beli sepeda motor dengan STNK palsu yang di dapat dari temannya LU seharga Rp 500 ribu," sebut Yudha.
LU ini diketahui meminta bantuan kepada RW untuk mencetak STNK palsu dengan harga Rp 150 ribu, dengan tujuan sepeda motor dapat diperjualbelikan.
"Ada empat orang tersangka yang diamankan dalam laporan ini yaitu MS, LU, RW dan AS," ujar Putu.
Dari mereka diamankan barang bukti 6 lembar STNK palsu, dua unit sepeda motor beserta STNK palsunya,100 lembar plastik tempat STNK, 1 buah printer, keyboard, monitor, CPU, 1 alat scan dan tintanya, 20 lembar kertas sebagai bahan dasar mencetak STNK.
Kemudian, dilakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi lainnya nomor: LP/128/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 05 Juni 2020.
Polisi menangkap empat orang lainnya yakni A, MI, BS dan HFL. Mereka diamankan di Jakan Beting Sei Silau, Kecamatan Datik Bandar.
Awalnya petugas mengetahui telah terjadi jual beli sepeda motor dengan STNK palsu yang dipindai melalui komputer. Sepeda motor itu dijual oleh A kepada pembeli. Selanjutnya diamankan sepeda motor tersebut bersama STNK palsunya. Petugas pun kemudian mengamankan tiga lainnya.
Tonton juga video 'Polri Masih Tutup Pelayanan SIM-STNK Sampai 29 Juni':
Dari mereka petugas menyita 160 lembar STNK palsu yang sudah dicetak, satu unit sepeda motor, printer, keyboard, monitor, CPU, scanner dan alat pemotong kertas serta kertas yang digunakan untuk membuat STNK.
Pasal yang dipersangkakan terhadap MS, RW, LU, A, MI, BS, HFL yaitu Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. Sementara AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini