Palembang - Polda
Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang oknum
PNS yang bertugas di Dispenda Sumsel, RF (33) gegara dugaan pemalsuan STNK kendaraan dan SIM. Dia diduga sudah beraksi selama tiga bulan.
"Benar ada kami proses, kami juga udah koordinasi dengan Dispenda dan Lantas. Statusnya dia PNS, pemalsuan SIM dan STNK," terang Kasubdit III Jatanras, Kompol Suryadi, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RF diduga merendam STNK asli yang sudah habis masa berlaku. Selanjutnya, hologram yang lepas dipasangkan ke STNK palsu.
"Modusnya, STNK lama yang sudah mati dikembalikan ke Dispenda. Jadi ya STNK mati direndam. Kemudian hologram yang sudah lepas dipasang lagi, jadi itu seperti STNK asli," katanya.
Dikatakan Suryadi, modus pemalsuan itu diduga dilakukan sejak 3 bulan terakhir. RF yang bekerja di Dispenda memanfaatkan untuk memalsukan STNK dan SIM pakai peralatan seperti laptop, printer dan juga setrika.
"Perbuatan itu telah dilakukan sejak dari 3 bulan. Ia menerima order harga cukup bervariasi, ada yang sampai Rp 700 ribu," katanya.
"Kami tak lakukan penahanan, tapi untuk status sudah tersangka. Saat ini masih terus kami kembangkan untuk mendata para korban," sambung Suryadi.
RF ditangkap Unit 4 di bawah pimpinan Kompol Zainuri di rumahnya di Macan Kumbang 7, Demang Lebar Daun, Kota Palembang pada Selasa (26/11) pukul 19.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni laptop, printer, strika, 29 lembar STNK mobil yang telah habis masa berlaku, 16 lembar STNK motor yang sudah habis masa berlaku, 5 STNK mobil yang dipalsukan, 6 lembar STNK motor yang dipalsukan berikut 9 lembar SIM palsu Golongan B1 dan C.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini