Polisi Bekuk Lima Pelaku Pembuat STNK Palsu di Cianjur

Polisi Bekuk Lima Pelaku Pembuat STNK Palsu di Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 19:47 WIB
Polisi amankan lima pelaku pembuat STNK aspal
Polisi bekuk lima pelaku pembuat STNK palsu di Cianjur (Foto: Ismet Selamet/detikcom)
Cianjur -

Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pembuat STNK palsu. Lima pelaku ditangkap terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku merupakan tokoh dan pengurus organisasi masyarakat di Kabupaten Cianjur.

Pengungkapan sindikat pembuat STNK palsu berawal dari laporan di masyarakat. Dari laporan tersebut polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang pelaku.

Kelima tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial IS alias CM, AL alias AJ, AA, AS, BM. Selain tersangka, polisi juga mengamankan 12 lembar STNK asli tapi dan tujuh unit mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya dari laporan masyarakat, mereka menyebutkan jika jaringan ini sulit untuk diungkap. Namun setelah pendalaman, kami berhasil mengungkapnya dengan lima orang pelaku kami amankan. Salah satunya merupakan tokoh masyarakat," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Mapolres Cianjur, Kamis (5/3/2020).

Juang mengungkapkan, para pelaku telah menjalankan bisnis haramnya itu sejak 2016. Ratusan STNK palsu berhasil mereka buat dan diedarkan di sejumlah wilayah seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi, Jakarta dan provinsi lainnya.

ADVERTISEMENT

"Sudah ratusan STNK aspal yang mereka buat. Jaringannya memang sudah antar kota. Makanya kami masih dalami dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Juang.

Juang menjelaskan, para pelaku menggunakan bahan STNK asli. Selanjutnya dengan cara tertentu, data yang ada dalam STNK yang ada dihapus dengan cara tertentu kemudian diganti dengan data baru. Mulai dari menguban nomor polisi, tahun pembayaran pajak dan data lainnya yang tertera dalam STNK.

"Makanya disebut asli tapi palsu, sekilas terlihat asli. Tapi dari data kendaraannya itu tidak ada. Istilahnya bagi mereka itu dibatik atau mengubah isi dari dokumen kendaraan dengan metode tertentu," kata Juang menjelaskan.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan surat," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menambahkan, kendaraan yang menjadi barang bukti diketahui juga merupakan kendaraan bodong atau tidak memiliki , tidak hanya surat yang aspal, kendaraan yang menjadi barang bukti pun merupakan kendaraan bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB.

"Makanya menggunakan STNK aspal ini untuk mengelabui petugas, seolah kendaraan yang memiliki surat-surat yang lengkap," ucap Niki.

Niki menambahkan, dalam penyelidikan lebih lanjut, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya pelaku lainnya yang tergabung dalam sindikat tersebut. Bahkan tidak hanya STNK, kemungkinan ada BPKB kendaraan yang juga dipalsukan.

"Kami akan terus dalami, siapa saja jaringan dari lima orang warga Cianjur yang kami amankan ini. Termasuk ke informasi yang mengarah pada pembuatan BPKB aspal (asli tapi palsu)," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads