41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Komisi III Yakin Beri Efek Jera

41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Komisi III Yakin Beri Efek Jera

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 07:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.
Foto: Herman Hery (Dok. Istimewa)
Jakarta -

41 napi bandar besar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan oleh Ditjen PAS Kemenkum HAM kemarin pagi. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yakin pemindahan bandar narkoba ini dapat memberikan efek jera.

"Saya mengapresiasi pemindahan 41 napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan sebab langkah ini akan memberikan efek jera terhadap tindak kejahatan narkoba. Hal itu sebagai komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia," kata Herman kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Menurut Herman untuk menumpas peredaran narkoba diperlukan langkah kerja sama antarlembaga. Baru-baru ini Polri mengungkapkan jaringan narkoba yang cukup besar dan bisa bersinambung dengan Ditjen PAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kita ketahui kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki jaringan yang begitu luas. Jadi tantangan ini membutuhkan sebuah langkah-langkah yang integratif dan koordinatif antarlembaga untuk menyelesaikannya," ujar Herman.

"Setelah Satgassus Polri telah mengungkap bandar narkoba jaringan internasional yang jumlahnya cukup besar, saat ini Dirjen Lapas melakukan pemindahan bandar-bandar besar ke lapas dengan kategori 'high maximum security'. Ini contoh pola-pola integratif dan koordinatif yg baik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga 'Polri: 160 Napi Asimilasi Kembali Berulah':

[Gambas:Video 20detik]

Pemindahan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan menurut Herman dapat memperkecil ruang gerak pengedar. Langkah ini pun dinilai tepat.

"Lapas Nusakambangan memiliki pengamanan yang cukup ketat, dengan demikian akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba. Saya kira pemindahan napi narkoba itu sebagai langkah yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba," imbuhnya.

Sebelumnya, 41 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan, merupakan bandar-bandar narkoba besar. 10 di antaranya merupakan terpidana mati dan 11 orang mendapatan vonis seumur hidup.

"41 bandar narkoba ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Oleh karena itu masih akan kami lakukan lagi langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pemindahan bandar (narkoba) di Nusakambangan," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).

Adapun 41 napi tersebut tersebut 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads