Tiga bandar narkoba M Iqbal Ramadhana alias Chek, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Tajuddin Yusuf alias Abok bin Yusuf dituntut hukuman pidana mati. Ketiganya dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait ganja sebesar 219 kilogram.
"Bahwa pada Kamis, 4 Juni 2020, pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibacakan surat tuntutan pidana mati terhadap para pelaku bandar ganja 219 kg," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Andhi Ardhani dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
"Menyatakan terdakwa I M Iqbal Ramadhana Alias Chek, terdakwa II Heri Gunawan bin Raswadi, dan terdakwa III Tajuddin Yusuf alias Abok bin Yusuf secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg'," sambung Andhi menyampaikan amar tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengedar Ganja 219 Kg di Tangerang Dibekuk |
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Jaksel Ester Marissa pada Kamis (4/6) di PN Jaksel. Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula saat Heri Gunawan didatangi oleh Ikbal alias Sibad (DPO) di daerah Samahani, Aceh Besar, untuk menawarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta apabila berhasil sampai di Jakarta. Kemudian, Heri Gunawan meminta bantuan Tajuddin Yusuf agar mencarikan mobil yang dapat mengantarkan ganja tersebut.
Kemudian Heri Gunawan menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta apabila Tajuddin Yusuf berhasil mencarikan mobil dan mengantar ganja tersebut ke Jakarta. Atas penawaran yang dijanjikan Heri Gunawan tersebut, Tajuddin Yusuf segera mencari kendaraan yang akan membawa ganja itu.
Rencananya, saat tiba di Jakarta, ganja 219 kg tersebut akan disambut oleh M Iqbal Ramadhana selaku orang yang akan mempersiapkan tempat yang aman untuk menyambut ganja di Jakarta dan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta. Kemudian, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf terbang menggunakan pesawat menuju Ibu Kota.
Setibanya di Jakarta, keduanya langsung menemui M Iqbal dan bersama-sama menunggu paket ganja yang telah dikirim melalui jasa ekspedisi atau kargo, yaitu Tam Cargo, di kos-kosan yang telah disewa oleh terdakwa. Kemudian paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut dikirim dan sampai dengan selamat di kos-kosan para terdakwa tanpa diketahui oleh para sopir dan jasa ekspedisi terkait.
Pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, yang telah melakukan pengintaian sebelumnya, langsung yakin dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan membuka paket yang baru tiba tersebut. Adapun isi paket tersebut terdiri atas:
-1 karung warna putih berisi 1 dus Gudang Garam Merah kode A berisikan 48 bungkus besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 55 kg;
- 1 karung warna putih berisi 1 dus Gudang Garam Merah kode B berisikan 50 bungkus besar dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 55 kg;
- 1 karung warna putih berisi 1 dus Gudang Garam Merah kode C berisi 50 bungkus besar dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 55 kg;
- 1 buah karung warna putih berisi 1 dus Gudang Garam Merah kode D berisi 50 bungkus besar dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 54 kg;
- Total berat bruto keseluruhan 219 kg yang terdiri atas 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban cokelat.