41 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan hari ini, merupakan bandar-bandar narkoba besar. 10 di antaranya merupakan terpidana mati dan 11 orang mendapatan vonis seumur hidup.
"41 bandar narkoba ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Oleh karena itu masih akan kami lakukan lagi langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pemindahan bandar (narkoba) di Nusakambangan," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6/2020).
Dari 41 orang bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan, kata Reynhard, 10 di antaranya menjalani putusan hukuman mati dan 11 menjalani hukuman seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari yang sekarang ini ada 10 yang diputuskan hukuman mati. Kemudian ada 11 yang diputuskan hukuman seumur hidup," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 41 bandar narkoba dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten dipidahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Mereka akan menempati dua lapas yakni Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar.
"41 orang bandar ini kita pindahkan dengan menempati di lapas Kelas 1 Batu dan lapas Kelas 2 Karanganyar," kata Reynhard kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6/2020).
Adapun 41 napi tersebut tersebut 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.
Tonton video saat 41 bandar narkoba dari Jakarta-Banten dipindah ke Nusakambangan: