Pembunuhan George Floyd dan Ancaman 40 Tahun Bui Bagi 4 Eks Polisi

Round-Up

Pembunuhan George Floyd dan Ancaman 40 Tahun Bui Bagi 4 Eks Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 05:58 WIB
This combination of photos provided by the Hennepin County Sheriffs Office in Minnesota on Wednesday, June 3, 2020, shows Derek Chauvin, from left, J. Alexander Kueng, Thomas Lane and Tou Thao. Chauvin is charged with second-degree murder of George Floyd, a black man who died after being restrained by him and the other Minneapolis police officers on May 25. Kueng, Lane and Thao have been charged with aiding and abetting Chauvin. (Hennepin County Sheriffs Office via AP)
Foto: Para pelaku pembunuhan George Floyd (Hennepin County Sheriff's Office via AP)
New York -

Empat mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan George Floyd terancam hukuman berat berupa 40 tahun bui. Hukuman ini diterima ketika terdakwa sudah terbukti sah melakukan pembunuhan kepada Floyd.

Terdakwa utama kasus ini, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.

Chauvin (44) terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu. Alhasil, Floyd tak bisa bernafas dan akhirnya wafat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Chauvin ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/6/2020), Chauvin belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga sekarang.

Dakwaan pidana terhadap Chauvin menyatakan tindakannya menjadi 'faktor penyebab substansial dalam hilangnya kesadaran Floyd, yang memicu luka-luka tubuh yang substansial dan juga menyebabkan kematian Floyd'.

Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder) dan hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter).

Tonton juga 'Bikin Kagum! Nonmuslim Bentengi Umat Islam Salat di Tengah Demo Floyd':

[Gambas:Video 20detik]

Tiga terdakwa lainnya -- J Alexander Kueng (26), Thomas Lane (37) dan Tou Thao (34) -- dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat.

Hakim dalam sidang menetapkan besaran uang jaminan untuk ketiganya, masing-masing sebesar US$ 1 juta atau setara nyaris Rp 14 miliar.

Seperti dilansir CNN, Jumat (5/6/2020), besarnya uang jaminan menjadi US$ 750 ribu (Rp 10,4 miliar) di bawah situasi tertentu, termasuk karena ketiga terdakwa tidak lagi bekerja pada otoritas penegak hukum atau melakukan kontak dengan keluarga Floyd.

Di bawah aturan hukum yang berlaku di negara bagian Minnesota -- lokasi Minneapolis, tindak pidana membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat kedua sama saja dengan dakwaan pembunuhan (murder) tingkat kedua. Demikian juga untuk membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tak disengaja (manslaughter). Dengan demikian, Kueng, Lane dan Thao terancam hukuman yang sama dengan Chauvin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads