Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai hari ini telah menerapkan new normal atau aktivitas kebiasaan baru (AKB) di wilayahnya. Mulai hari ini, tempat ibadah dan tempat makan di Depok mulai dibuka kembali.
Tempat makan di Depok kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat. Hanya saja, jumlahnya dibatasi 50 persen. Dengan kebijakan baru itu, stiker 'tidak melayani makan di tempat' yang mulanya terpasang di tempat-tempat makan kini sudah dicopot oleh Satpol PP Kota Depok.
"Sekarang stiker tidak melayani makan di tempatnya sudah kita copot," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lienda mengatakan, ketika Satpol PP Kota Depok mendatangi beberapa ruah makan, ada yang belum mengetahui aturan yang memperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
"Kebetulan yang saya tadi datangi memang ada mereka hari ini ada yang sebagian yang belum tahu kalau hari ini sudah diperkenankan untuk melayani di tempat, tapi yang restoran yang besar-besar relatif sudah paham, ada juga dari BKD yang tadi paginya memberi tahukan bahwa memang ini mau dilaksanakan kegiatan di restoran itu untuk dine in untuk melayani di tempat," ucapnya.
Lienda mengatakan, rumah makan yang ada di Depok saat ini telah menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung yang masuk. Misalnya, dengan mewajibkan untuk menggunakan masker ketika masuk dan keluar restoran serta mengatur jarak hingga mengurangi kursi.
"Jadi persiapannya sudah bagus sih, jadi kursi yang biasanya disusun empat kursi menjadi dua kursi gitu. Terus ada dijarang-jarangin jaraknya sudah bagus sih," katanya.