SE yang dimaksud adalah SE MA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.
"Menyikapi perkembangan penyebaran COVID-19 serta memperhatikan kebijakan pemerintah dalam menyusun tatanan normal baru, sehubungan dengan hal itu, diminta seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk memperhatikan SE MA Nomor 1 Tahun 2020," demikian bunyi SE MA Nomor 6 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Mahkamah Agung Akan Segera Mulai New Normal |
Berikut penyesuaian new normal di MA dan lembaga pengadilan:
1. Pimpinan pengadilan memastikan sistem kerja secara akuntabel
2. Hakim dan aparatur wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3. Pelaksanaan kedinasan agar mengutamakan bekerja di kantor (work form office).
4. Pelaksanaan kedinasan bekerja dari rumah (work from home) dilakukan secara efektif dan selektif
5. Rapat memanfaatkan teknologi informasi
6. Seminar menggunakan webinar
7. Bila mendesak, rapat tetap memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta sesuai dengan ketentuan
8. Hakim dan aparatur peradilan wajib menggunakan masker
9. Hakim dan aparatur peradilan wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer dan dilakukan pengecekan suhu badan.
10. Tamu dan pengunjung persidangan wajib menggunakan masker dan diarahkan mencuci tangan dan pengecekan suhu badan
11. Meminimalisir pengunjung persidangan.
12. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif.
13. Pimpinan pengadilan menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan peradilan:
- Memaksimalkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Membuka media komunikasi online sebagai sarana konsultasi
- Menyampaikan informasi dan standar pelayanan baru kepada pencari keadilan secara elektronik
- Pelaksanaan sidang perkara pidana yang dilakukan secara telekonferensi agar tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan perjanjian kerja sama dengan Kemenkum HAM.
Simak video 'Suka atau Tidak Suka, Inilah New Normal':
(asp/knv)