"Setelah beberapa bulan kita lebih banyak beraktivitas #DiRumahAja, kini kita akan memasuki masa #NormalBaru. Aktivitas akan kembali berjalan normal namun tetap menjalankan protokol kesehatan. Berikut tips untuk #SobatMA agar tetap aman beraktivitas di luar," demikian kicau akun Twitter resmi Humas MA, Jumat (5/6/2020).
Dengan new normal, semua pegawai sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Seperti di Gedung Sekretariat MA di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, sudah masuk semua.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hatta Ali, mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas sekaligus pencegahan, namun tetap mengutamakan layanan masyarakat. Surat tersebut tertanggal 23 Maret 2020.
Dalam edarannya Hakim dan Aparatur Peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home). Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.
Terkait persidangan pengadilan, Hatta Ali memberikan arahan yakni:
1. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayah tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
2. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
3. Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini. (asp/gbr)