Rumah Ibadah di Sleman Diminta Ajukan Surat Keterangan Aman Corona

Rumah Ibadah di Sleman Diminta Ajukan Surat Keterangan Aman Corona

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 14:14 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo, Jumat (5/6/2020).
Foto: Bupati Sleman Sri Purnomo, Jumat (5/6/2020). (Jauh Hari Wawan S./detikcom)
Sleman -

Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 451/01327 tentang Panduan Permohonan Surat Keterangan Rumah Ibadah yang Aman virus Corona atau COVID-19 di Masa Pandemi. SE itu merupakan tindak lanjut dari SE Kemenag No SE 15/2020.

"Jadi SE Bupati kaitannya dengan penggunaan tempat ibadah baik masjid gereja maupun pura, prinsipnya kami mengakomodir untuk masyarakat. Walau kita masih dalam situasi darurat kita berupaya untuk melihat kenyataan di lapangan, aktivitasnya sudah mulai, mereka ingin ibadah," kata Sri saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (5/6/2020).

Sri menjelaskan, ketika masyarakat ingin beribadah, mereka harus mematuhi protokol kesehatan. Hal itu agar mencegah terjadinya klaster baru di tempat ibadah. Oleh karena itu, dia meminta kepada pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman agar mengajukan permohonan surat keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta pengurus rumah ibadah se-Sleman untuk fungsionalisasi rumah ibadah agar mengajukan surat permohonan keterangan aman COVID-19," pintanya.

Sri menjelaskan, surat keterangan tersebut diajukan ke gugus tugas tingkat kecamatan untuk kategori rumah ibadah yang jemaahnya hanya warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Gugus tugas tingkat kecamatan menerbitkan surat keterangan untuk rumah ibadah yang jemaahnya mayoritas warga setempat dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan, desa dan kecamatan," jelasnya.

Namun, jika jemaah dari suatu tempat ibadah itu mayoritas warga luar dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkap kabupaten, maka surat diajukan ke Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sleman.

"Dalam menerbitkan surat keterangan ketua gugus tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Sleman dan nantinya akan ditinjau lagi sesuai keadaan," tutupnya.

Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sleman memastikan tidak segan-segan mencabut izin tempat ibadah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Pelaksanaan protokol kesehatan pun wajib mengikuti standar protokol kesehatan dan dipantau tim dari gugus tugas.

"Jadi dalam SE, surat keterangan bisa dicabut lagi kalau ternyata muncul jemaah yang terinfeksi COVID-19 atau tidak taat seperti berdesak-desakan, tidak menjalankan protokol COVID-19," kata Kepala Kemenag Kabupaten Sleman Saban Nuroni saat diwawancarai terpisah.

"Jadi nanti ada pemantauan dari gugus tugas. Tapi pengurus itu menyiapkan petugas jadi nanti kalau terjadi sesuatu yang dimintai pertanggungjawaban pengurus yang tanda tangan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads