PSBB Proporsional Bekasi, Ini Usaha yang Boleh Buka dengan Aturan Ketat

PSBB Proporsional Bekasi, Ini Usaha yang Boleh Buka dengan Aturan Ketat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 13:01 WIB
Bioskop di Aukland melakukan persiapan untuk kembali dibuka setelah Selandia Baru melakukan pelonggaran pembatasan COVID-19.
Ilustrasi Bioskop (Getty Images/Fiona Goodall)
Bekasi -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Bekasi dimulai hari ini. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan bioskop dan sejumlah tempat pariwisata hingga kelab malam beroperasi, namun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nomor 556/598-SET.COVID-19. Surat edaran ini ditandatangani Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

"(Tempat hiburan malam dan bioskop) Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," pernyataan Rahmat Effendi dalam surat edaran seperti yang dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengunjung bioskop dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. Lalu pengelola bioskop wajib melakukan rapid test kepada karyawan sekurang-kurangnya 20 persen dari total keseluruhan pegawai. Selain itu, pihak bioskop wajib menyediakan fasilitas cuci tangan hingga hand sanitizer.

"(Pihak bioskop) Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung," kata Rahmat.

ADVERTISEMENT

Para karyawan diwajibkan mengenakan masker dengan menerapkan jaga jarak sejauh 1,2 meter.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan ketentuan ini mulai berlaku pada hari ini, di mana di saat yang bersamaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional Kota Bekasi dimulai.

"Di kepwal (Keputusan Wali Kota) aja mengacunya (5 Juni)," kata Sayekti.

Simak video 'RK Tetapkan Adaptasi New Normal di Bekasi, Tapi Ada Syaratnya':

Berikut ini isi lengkap surat edaran pembukaan tempat hiburan serta restoran:

1. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis di perbolehkan melayani makan di tempat:

a. Menerapkan physical distancing 1,2 m jarak antrian berdiri mau penduduk antar-pelanggan lainnya

b. Melakukan pembersihan area kerja fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan

c. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha

d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian serta perlindungan wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja

e. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu 37,3 derajat Celsius

f. Menghaluskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker

2. Pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum:

- kelab malam
- karaoke
- kafe
- panti pijat
- billiard
- panti mandi uap
- arena bermain anak
- bioskop
- salon kecantikan
- refleksi keluarga
- sport center
- tempat pemancingan dan
- tempat wisata

Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sebelum melakukan operasional pelaku usaha melakukan rapid test sebagai karyawan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah karyawan secara keseluruhan
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai Hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha
c. Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung
d. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal
e. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional
f. Pembersihan secara berkala area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali
g. Mau wajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing lebih dari 1,2 meter
h. Cek suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk lebih dari 37, 3 derajat Celsius


3. Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha hiburan atau bioskop di Kota Bekasi:
a. Penggunaan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah bagi petugas pengolah dan penyajian makanan atau minuman.
b. Menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir dan food and beverage.
c. Disinfeksi atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penayangan film
d. Menerapkan physical distancing lebih dari 1,2 meter untuk jarak antrian
e. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal dan memberikan jarak pada setiap kursi dengan menggunakan cable ties atau sejenisnya.


4. Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha karaoke atau karaoke executive di kota Bekasi:
a. Untuk pemandu lagu diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi
b. Penggunaan masker bagi seluruh karyawan
c. Penggunaan sarung tangan masker dan pelindung wajah bagi petugas pengolahan dan penyajian makanan atau minuman
d. Menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir dan food and beverage
e. Disinfeksi atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room


5. Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha atau refleksi di Kota Bekasi:
a. Untuk terapis diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi
b. Penggunaan sarung tangan masker dan pelindung wajah bagi terapis dan tugas pengelola dan penyajian makanan
c. Menggunakan media pembatas atau pelindung wajah di area kasir dan food and beverage
d. Disinfeksi atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room


6. Waktu operasional:

a. Karaoke Family menetapkan jam operasional pukul 12. 00 hingga 23.00 WIB.
b. Karaoke Executive menetapkan jam operasional pukul 12. 00 hingga 02.00 WIB.
c. Refleksi atau spa menetapkan jam operasional pukul 12. 00 hingga 22.00 WIB.


7. Setiap pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan.


8. Setelah memenuhi protokoler kesehatan para pelaku jasa usaha hiburan dapat memulai aktivitas dengan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Bekasi.

Halaman 2 dari 2
(isa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads