Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi kembali diperpanjang 28 hari mulai hari ini hingga 2 Juli 2020. PSBB diterapkan dengan skala proporsional.
"Perpanjangan kelima PSBB di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Keputusan perpanjangan PSBB ini tertuang Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.355-BPBDA/VI/2020 tentang perpanjangan kelima pemberlakukan PSBB. Warga yang beraktivitas dan tinggal di Kota Bekasi wajib menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Bekasi wajib memenuhi ketentuan perpanjangan kelima pemberlakuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam rangka pencegahan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tutur Rahmat Effendi.
PSBB skala proporsional yang dimaksud ini berbeda dengan kebijakan PSBB-PSBB sebelumnya. Di antaranya, restoran kini diperbolehkan melayani pengunjung makan di tempat. Selain itu, tempat hiburan malam seperti karaoke dan bioskop diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 556/598-SET.COVID-19.
Diketahui, PSBB di Kota Bekasi telah berjalan sejak pertengahan April. PSBB Kota Bekasi mulai berlangsung pada 15-28 April, diperpanjang pada 29 April-12 Mei, dan diperpanjang untuk kedua kalinya pada 13-26 Mei. Kemudian, PSBB di Kota Bekasi kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Tonton juga video 'RK Tetapkan Adaptasi New Normal di Bekasi, Tapi Ada Syaratnya':