Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang. PSBB Kota Bekasi diperpanjang 28 hari hingga 2 Juli. Namun, dalam PSBB fase kelima ini, dilakukan secara proporsional.
Keputusan perpanjangan PSBB sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.355-BPBDA/VI/2020 tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB.
"Perpanjangan kelima PSBB di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di Kota Bekasi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
"Pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sejalan dengan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19 secara bertahap," ujar Rahmat.
Rahmat menuturkan, segala biaya yang timbul dalam rangka perpanjangan PSBB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PSBB di Kota Bekasi telah berjalan sejak pertengahan April. PSBB Kota Bekasi mulai berlangsung pada 15-28 April, diperpanjang pada 29 April-12 Mei, dan diperpanjang untuk kedua kalinya pada 13-26 Mei. Kemudian, PSBB di Kota Bekasi kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Simak video 'Awal PSBB di Masa Transisi, Tol Cawang Arah Grogol Macet':