Daftar Kegiatan yang Belum Bisa Dilakukan di Masa PSBB Transisi DKI Fase 1

Daftar Kegiatan yang Belum Bisa Dilakukan di Masa PSBB Transisi DKI Fase 1

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 06:07 WIB
Anies Baswedan
Foto: Anies Baswedan. (Andika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies menyebut bulan Juni menjadi masa PSBB transisi ke new normal.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Di masa transisi fase pertama ini, Anies mengatakan kegiatan ekonomi hingga industri bisa kembali beroperasi. Namun dibuka secara bertahap dan setiap kegiatan dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa transisi ini kegiatan ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati periode ini menjadi periode transisi saya katakan tadi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas periode ini juga adalah periode edukasi periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol," ujar Anies.

Akan tetapi, ada juga kegiatan yang masih belum diperbolehkan di masa transisi fase pertama ini. Artinya kegiatan ini akan dibuka di fase kedua nanti. Namun dengan melihat indikator dan evaluasi dari fase pertama.

ADVERTISEMENT

"Lalu ini adalah fase kedua yang mungkin nanti akan terjadi tapi waktunya belum tahu kapan. Kegiatan keagamaan yang sifatnya pengumpulan masa jumlahnya banyak, masih belum diizinkan ketika kondisi sudah terkendali nanti baru bisa dibuka," ujar Anies.

"Kedua sekolah baik dari mulai PAUD, TK, kemudian sekolah, lalu Madrasah, perguruan tinggi, semua sama Lembaga Kursus, penitipan anak, itu semuanya masih menunggu. Begitu juga dengan kegiatan kegiatan usaha lainnya masih menunggu di fase kedua," lanjut Anies.

Berikut daftar kegiatan yang belum diizinkan buka di masa transisi fase pertama:

Simak video 'Anies: Kasus Positif Corona Harian di Jakarta Mulai Landai':

1. Kegiatan Keagamaan
- Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa

2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
- PAUD, TK, RA, BA
- Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
- Pendidikan Menengah (sekolah, madrasah)
- Perguruan Tinggi
- Kursus
- Penitipan anak, dll

3. Kegiatan Usaha, perdagangan, industri, dan lainnya.
- Klinik kecantikan
- Salon dan barbershop
- Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
- Resepi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman, rumah produksi perfilman,
- Hiburan malam, karaoke, dll
- Butik, dll

4. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung, dll

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads