Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun protokol rumah ibadah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Jemaah masjid/musala diharuskan membawa sendiri tas atau kantong untuk memasukkan alas kaki.
Seperti dilihat detikcom, Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta memberikan 6 poin protokol di rumah ibadah. Salah satu poinnya adalah peniadaan tempat penitipan alas kaki di masjid/musala dan jemaah harus membawa tempat untuk memasukkan alas kaki serta membawa masuk alas kaki ke masjid/musala.
Selain itu, setiap jemaah diwajibkan membawa sajadah atau alas salat. Sebab, masjid/musala tidak boleh menggunakan karpet atau permadani.
Berikut protokol rumah ibadah dari Pemprov DKI:
Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
- Menerapkan jarak aman (1m) antarorang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
- Bagi masjid/musholla:
> Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
> Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa sendiri kantong/tas dan membawa alas kakinya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 'Fatwa MUI soal Salat Berjamaah dan Jumatan Jelang New Normal':