Kota Magelang Mulai New Normal Keagamaan, Masjid Boleh Gelar Salat Jumat

Kota Magelang Mulai New Normal Keagamaan, Masjid Boleh Gelar Salat Jumat

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 21:12 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Magelang -

Pemkot Magelang memperbolehkan masyarakat melaksanakan kegiatan new normal keagamaan di tempat ibadahnya masing-masing mulai Jumat (5/6/2020) besok. Salah satu syaratnya adalah masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

"New normal keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehkan untuk ibadah di masjid, musala dan gereja. Tapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai besok salat Jumat di masjid sudah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan," sambung Joko saat dimintai konfirmasi detikcom.

Dalam keterangannya lebih lanjut, kebijakan yang diambil Pemkot Magelang, kata Joko, mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 15/2020 Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi. Kemudian untuk kegiatan umat Islam sebagaimana dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pemkot Magelang telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020. Dalam surat ini dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus/takmir atau penanggung jawab rumah ibadah. Adapun di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Kemudian, melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah. Menyediakan juga fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.

"Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai/kursi minimal 1 meter, pengaturan jumlah jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah dan memasang imbauan protokol kesehatan," kata Joko.

Selain itu, pengurus juga wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan. Untuk surat pernyataan ini kemudian disampaikan kepada kelurahan. Kemudian, para jemaah agar menghindari kontak fisik.

"Menghindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan, menjaga jarak, menghindari berdiam lama/berkumpul di rumah ibadah, anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular COVID-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads