Pemkab Magelang Susun Perbup New Normal, Tiap SKPD Diminta Beri Usul

Pemkab Magelang Susun Perbup New Normal, Tiap SKPD Diminta Beri Usul

Eko Susanto - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 19:16 WIB
Poster
Ilustrasi virus Corona (Foto: Edi Wahyono)
Magelang -

Pemkab Magelang tengah menyusun rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang penerapan new normal. Nantinya Perbup tersebut akan menjadi pedoman aktivitas masyarakat di masa pandemi virus Corona atau COVID-19.

"Sesuai dengan arahan Pak Bupati adalah nanti ada pedoman, aturan yang mengatur bagaimana pelaksanaan new normal di Kabupaten Magelang di semua lini. Untuk itu, telah disiapkan kerangka formal dan rancangan yang disusun serta dibahas bersama SKPD," kata Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, Sugiyono saat ditemui usai rapat bersama badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (4/6/2020).

Sugiyono menyebut rancangan maupun panduan tentang new normal ini sedang dalam proses. Sebelum akhirnya Perbup itu diteken oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sekarang sedang diharmonisasi, disinergikan, dipadukan yang itu nanti akan menjadi rancangan peraturan bupati tentang new normal dengan lampiran-lampirannya yang akan diajukan kepada Pak Bupati," tuturnya.

Penyusunan rancangan Perbup new normal tersebut menindaklanjuti dari surat dari Mendagri nomor: 440-842 tentang Keputusan Mendagri tentang perubahan atas Keputusan Mendagri nomor:440-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Arahnya untuk di Kabupaten Magelang dengan pedoman, aturan ini nanti, harapannya masyarakat bisa melakukan kegiatan new normal yang namanya normal itu adalah bagaimana melakukan aktivitas-aktivitas dengan protokol COVID-19. Dengan kebiasaan bagaimana kita hidup di dalam suasana mencegah dan mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya.

Dia pun mempersilakan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memberikan masukan materi penyusunan Perbup dari rujukan maupun surat edaran yang diterbitkan kementerian/lembaga di atasnya. Nantinya, rujukan itu bisa dimodifikasi agar bisa diterapkan sesuai situasi dan kondisi di Kabupaten Magelang.

"Disesuaikan dengan Kabupaten Magelang, kondisi di sini. Jadi diambil, diadopsi, dimodifikasi, disesuaikan dengan bagaimana bisa dilaksanakan di Kabupaten Magelang. Kalau tidak ada rujukan, surat edaran dari kementerian di atasnya, maka SKPD harus menyusun kalau itu dibutuhkan ketika lapangan kerja itu untuk dibutuhkan bagaimana agar bisa menyesuaikan COVID-19, kebiasaan COVID-19. Maka harus nyusun dan itulah nanti kemudian masuk menjadi Perbub ini," urainya.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads